Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan a
Jakarta, intelektualnews.info
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa mengungkap suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalu PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya WAHYU SETIAWAN mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan-1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel -1) atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa mengungkap suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalu PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya WAHYU SETIAWAN mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan-1 (Caleg Terpilih Dapil Sumsel -1) atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK mengungkap rincian suap yang diterima mantan Wahyu Setiawan. Jaksa KPK mengatakan Hasto dan Harun patungan suap.
Suap itu dilakukan usai Hasto tidak bisa meloloskan Harun karena Riezky sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi menolak diganti.
Hasto menunjuk orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk komunikas dengan Wahyu Setiawan demi Harun Masiku. Komunikasi mulai intens dilakukan sejak September 2019.
"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan pergantian Anggota DPR RI dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.
Wahyu Setiawan lalu meminta Rp 1 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Kemudian permintaan itu sampai ke Hasto dari Saeful Bahri.
"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," jelas jaksa.
Hasto kemudian mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri yang berisi informasi dana pada 16 Desember 2019. Dana itu sebesar Rp 600 juta di mana Rp 200 juta untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diserahkan ke Donny melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Kusnadi lalu menyerahkan uang titipan Hasto itu ke Donny. Uang itu dibungkus amplop warna cokelat dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
"Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku '," kata jaksa.
Saeful Bahri lalu menghubungi Harun Masiku menginfokan bahwa Hasto yang telah memberikan uang Rp 400 juta kepada Donny Tri. Jaksa menyebut Harun menjawab pesan Saeful dengan kata 'lanjutkan'.
Jaksa KPK mengatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri lalu melakukan pertemuan pada 17 Desember 2019 untuk membahas PAW Harun Masiku. Di akhir pertemuan, Saeful Bahri menyerahkan uang SGD 19 ribu kepada Wahyu. Duit itu merupakan hasil pemberian dari Hasto dan Harun yang telah ditukar ke mata uang Singapura.
Saeful Bahri lalu kembali menyerahkan uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu atau Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai dana operasional.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap itu dilakukan usai Hasto tidak bisa meloloskan Harun karena Riezky sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi menolak diganti.
Hasto menunjuk orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk komunikas dengan Wahyu Setiawan demi Harun Masiku. Komunikasi mulai intens dilakukan sejak September 2019.
"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan pergantian Anggota DPR RI dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK.
Wahyu Setiawan lalu meminta Rp 1 miliar sebagai syarat untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Kemudian permintaan itu sampai ke Hasto dari Saeful Bahri.
"Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," jelas jaksa.
Hasto kemudian mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri yang berisi informasi dana pada 16 Desember 2019. Dana itu sebesar Rp 600 juta di mana Rp 200 juta untuk penghijauan kantor DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diserahkan ke Donny melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Kusnadi lalu menyerahkan uang titipan Hasto itu ke Donny. Uang itu dibungkus amplop warna cokelat dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
"Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku '," kata jaksa.
Saeful Bahri lalu menghubungi Harun Masiku menginfokan bahwa Hasto yang telah memberikan uang Rp 400 juta kepada Donny Tri. Jaksa menyebut Harun menjawab pesan Saeful dengan kata 'lanjutkan'.
Jaksa KPK mengatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri lalu melakukan pertemuan pada 17 Desember 2019 untuk membahas PAW Harun Masiku. Di akhir pertemuan, Saeful Bahri menyerahkan uang SGD 19 ribu kepada Wahyu. Duit itu merupakan hasil pemberian dari Hasto dan Harun yang telah ditukar ke mata uang Singapura.
Saeful Bahri lalu kembali menyerahkan uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu atau Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai dana operasional.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Detik.com
COMMENTS